Puluhan Santri Kawal Sidang Narkoba Guru Pesantren di PN Medan

Puluhan Santri Kawal Sidang Narkoba Guru Pesantren di PN Medan

Farid Achyadi - detikSumut
Rabu, 16 Nov 2022 18:00 WIB
Puluhan santri mengawal sidang guru mereka yang didakwa menjual sabu.
Puluhan santri mengawal sidang guru mereka yang didakwa menjual sabu. (Foto: Farid Achyadi/detikSumut)
Medan -

Puluhan santri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengawal sidang guru mereka yang terjerat kasus narkoba. Guru pesantren bernama Gilang Dwi Pandika itu didakwa setelah menjual sabu kepada seorang polisi yang menyamar.

Pantauan detikSumut di lokasi, para santri yang dominan mengenakan baju hitam terlihat memenuhi hampir seluruh kursi pengunjung di ruang sidang. Sidang tersebut dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

Salah satu murid, mengatakan akan mengawal sidang tersebut sampai selesai dan memastikan guru mereka mendapat keadilan. Mereka menyebut, guru pesantren itu tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang supaya mengawal sidang guru kami, itu guru kami. Kami merasa guru kami tidak bersalah," ucap salah satu santri, Yudi, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, penasihat Hukum Gilang Dwi Pandika, Ardiansyah mengatakan datangnya puluhan santri itu merupakan bentuk solidaritas mereka kepada gurunya yang sedang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat guru mereka ditangkap, petugas kepolisian juga melakukan kekerasan.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini solidaritas datang kemari, mereka juga tidak terima karena saat ditangkap guru mereka mengalami kekerasan,"ucapnya.

Dia berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini bisa lebih teliti dan objektif menggali seluruh keterangan di persidangan dengan fakta yang ada.

"Hari ini agendanya saksi penangkap, dan keterangan dari terdakwa. Kami berharap agar hakim objektif dalam menggali fakta-fakta persidangan yang ada," tutupnya.

Puluhan santri mengawal sidang guru mereka yang didakwa menjual sabu.Puluhan santri mengawal sidang guru mereka yang didakwa menjual sabu. (Foto: Farid Achyadi/detikSumut)

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, berawal dari saksi Toga, Ralph, dan Dedi yang merupakan anggota Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Gilang Dwi Pandika mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian menyamar dan membeli sabu dari terdakwa.

Saat hendak bertransaksi, Gilang langsung ditangkap. Satu rekannya, F sampai saat ini masih diburu.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads