Mahkamah Konstitusi sudah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota.
Sebanyak 9 TPS di Sumut akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada 5 Desember 2024. Hal tersebut dilakukan akibat pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Partai Gerindra klaim calon yang mereka usung di 19 Pilkada tingkat kabupaten dan kota se-Sumut meraih kemenangan. 9 di antaranya merupakan kader Gerindra.
PDIP Sumut menyoroti intervensi 'partai cokelat' dalam Pilkada 2024. Rapidin Simbolon menegaskan evaluasi akan dilakukan terkait pelanggaran yang terjadi.