Dinkes Sebut Kaki Bocah yang Diduga Dianiaya di Nisel Cacat Bawaan Lahir

Dinkes Sebut Kaki Bocah yang Diduga Dianiaya di Nisel Cacat Bawaan Lahir

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 31 Jan 2025 19:01 WIB
Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Foto: Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat menjenguk bocah perempuan itu. (Dok. Polres Nisel)
Medan -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan hasil rontgen kaki bocah perempuan 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang diduga dianiaya keluarga hingga cacat. Hasilnya, ternyata kaki bocah itu cacat bawaan lahir.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Sumut Nelly Fitriani mengatakan hasil rontgen menunjukkan bahwa anak tersebut mengalami kelainan kongenital atau bawaan lahir dengan kondisi tulang belakang melengkung serta kaki dalam keadaan cacat sejak lahir. Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan adanya bagian kaki yang patah.

"Hasil rotgen sudah keluar. Dari hasil foto thorax, ada kelainan tulang belakang melengkung, (kelainan kongenital atau bawaan lahir). Pada kaki juga tidak tampak ada patahan, jadi kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan kogenital," kata Nelly Fitriani dalam keterangannya, Jumat (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hasil pemeriksaan itu, bocah itu disebut tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik, Medan. Bocah itu juga disebut mengalami stunting dan memiliki kaki O.

"Anak tersebut juga mengalami stunting dan memiliki bentuk kaki O. Meski demikian, secara umum kondisinya dalam keadaan sehat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dari hasil visum ditemukan tanda memar. Memar itu diduga akibat pukulan.

"Dari hasil visum di puskesmas, ditemukan tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan tersebut," jelasnya.

Terkait dengan dugaan kekerasan sedang ditangani Polres Nisel. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) melakukan pendampingan anak.

"Kasus tindak kekerasan ini ditangani oleh Polres Nias Selatan, sementara untuk pendampingan anak, akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nisel, diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya cacat, viral di media sosial. Polisi saat ini telah menurunkan tim untuk mendalami video viral itu.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (28/1) tampak ramai warga di tengah jalan. Lalu terlihat ada petugas kepolisian di lokasi. Kemudian, ada seorang pria yang dibawa masuk ke dalam mobil polisi tersebut.

Setelah itu, terlihat seorang bocah perempuan yang sedang ditanyai oleh salah seorang pria di salah satu ruangan. Pria tersebut mengecek kondisi bocah tersebut. Tampak bagian kaki anak itu bengkok.

Video itu menarasikan bahwa korban telah ditinggal orang tuanya sejak bayi dan diasuh pamannya. Selain itu, pengunggah menyebut bahwa selama dirawat, korban diduga mendapatkan perlakuan kasar dari pamannya dan tinggal di kandang hewan.

Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana menyebut peristiwa itu terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau. Dia mengatakan dirinya telah menemui bocah tersebut di UPTD Puskesmas Lolowau.

"Kita hadir untuk memberikan perhatian khusus, memastikan kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini," kata Ferry dalam keterangannya.

Usai mengunjungi korban, kata Ferry, dirinya bergerak ke tempat tinggal korban bersama dengan pemerintah setempat. Dirinya telah meminta keterangan dari keluarga korban serta masyarakat terkait dengan kondisi bocah tersebut.

"Enam orang saksi semua. (Yang diperiksa) masih dalam keluarganya yang tinggal sama si adik ini," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/1).

Ferry menjelaskan yang dimintai keterangan itu, di antaranya paman dan bibi korban. Status dari anggota keluarga korban ini masih sebagai saksi untuk mendalami terkait peristiwa tersebut.

"Hanya pemanggilan status sebagai saksi untuk mengambil keterangan. Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dulu, belum bisa juga menuduh orang," jelasnya.

Setelah itu, polisi kemudian menetapkan D sebagai tersangka. D merupakan tante korban.

"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dihubungi detikSumut, Rabu (29/1).

Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.

"Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ucapnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads