Aniaya Bocah 10 Tahun hingga Cacat, Tante di Sumut Jadi Tersangka-Ditahan

Regional

Aniaya Bocah 10 Tahun hingga Cacat, Tante di Sumut Jadi Tersangka-Ditahan

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Kamis, 30 Jan 2025 15:20 WIB
Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Foto: Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Nias Selatan -

Seorang wanita di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi usai menganiaya bocah perempuan berusia 10 tahun. Korban merupakan keponakannya sendiri. Akibat penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial D tersebut, korban mengalami patah kaki dan cacat permanen.

Dilansir detikSumut, wanita tersebut telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. "Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Ferry Mulyana saat dihubungi detikSumut, Rabu (29/1).

Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Pihaknya masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal.

Usai ditetapkan tersangka, D pun langsung ditahan di Polres Nisel. "Iya, ditahan," kata Ferry.

ADVERTISEMENT

Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara)," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads