Polisi menetapkan D sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 10 tahun hingga cacat di Nias Selatan, Sumatera Utara. D yang juga merupakan tante korban terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.
"(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara)," katanya, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, D pun telah ditahan di Polres Nisel.
"Iya, ditahan," katanya.
Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.
Ferry menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Pihaknya masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal.
"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Ferry Mulyana saat dihubungi detikSumut, Rabu (29/1).
(astj/astj)