Fakta Terbaru Kasus Bocah 10 Tahun Diduga Dianiaya hingga Cacat di Nisel

Round Up

Fakta Terbaru Kasus Bocah 10 Tahun Diduga Dianiaya hingga Cacat di Nisel

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 30 Jan 2025 07:30 WIB
Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Foto: Kapolres Nisel AKBP Ferry saat menjenguk bocah perempuan itu. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Medan -

Satu video yang menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya cacat, viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk mendalami video viral tersebut.

Polisi memeriksa enam anggota keluarga bocah tersebut. Selanjutnya, polisi menetapkan seorang keluarga dari bocah tersebut sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan korban selama ini tinggal bersama kakek dan bibinya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, sedangkan orang tuanya pergi merantau. Berdasarkan informasi sementara yang diterima Ferry, ayah korban merantau ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.

"Saya nggak tahu pasti, tapi dari kecil sudah diasuh sama kakeknya, sama tantenya. Ayahnya ini pergi merantau, orang sini bilang ke seberang, katanya ke Aceh, mamanya ke Medan, tapi nggak tahu posisinya di mana. Yang mirisnya juga, dia (korban) nggak ada akta kelahirannya, di kartu keluarga kakeknya juga nggak tercantum," sebut Ferry, Selasa (28/1/2025).

Berikut fakta terbaru detikSumut rangkum terkait peristiwa tersebut.

1. Polisi Tetapkan Tante Korban Jadi Tersangka

Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan perempuan berinisial D jadi tersangka dalam kasus seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah. D sendiri diketahui tante dari bocah 10 tahun itu.

"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan, iya (tantenya)," kata AKBP Ferry Mulyana, Rabu (29/1).

Ferry menyebut pihaknya menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan.

"Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ucapnya.

2. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Ferry mengatakan tersangka D bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Itu Undang-Undang Perlindungan Anak ya," sebut Ferry.

Ferry menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal.

"Iya (tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru) karena kita masih menunggu hasil visum dalam ya daripada bentuk dari kakinya itu yang tidak normal ya," sebutnya.

Visum itu dilakukan untuk mengetahui apakah bentuk kaki bocah itu penyakit bawaan atau karena dianiaya. Sehingga pihaknya masih menunggu hasilnya.

"Kalau memang itu indikasi dari penyakit bawaan ataukah dari aniaya, itu yang kita dalami, jadi masih menunggu hasilnya," tutupnya.

3. Kondisi Korban Terkini

Ferry Mulyana mengatakan bahwa mereka sudah memberikan trauma healing kepada korban. Saat ini, kondisi psikisnya disebut mulai pulih.

"Kondisi korban alhamdulillah setelah kita trauma healing, kemudian kita koordinasi juga dengan Dinas Kesehatan dari provinsi, untuk hari ini sudah mulai pulih untuk psikisnya," sebut Ferry.

Pihak kepolisian juga sudah bisa mengambil keterangan dari korban. Sehingga menetapkan D yang merupakan tante korban sebagai tersangka.

"Tadi malam juga sudah bisa kita tanyakan, kita gali keterangan terhadap si korban ini, jadi muncullah peningkatan dari status satu orang tersangka," ucapnya.

Korban disebut sudah dibawa ke rumah sakit di Kota Gunungsitoli. Rencananya korban bakal dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"Saat ini sedang dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli, Pak Gubernur juga melalui Kadis Kesehatan provinsi sudah dijaminkan untuk segera dirawat di rumah sakit terbaik yang ada di Medan," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads