Puluhan ribu batang rokok hingga pupuk senilai ratusan juta dimusnahkan Kejari Lamongan. Pemusnahan ini dilakukan usai kasus tersebut dinyatakan inkrah.
Yudi (35) harus merasakan dinginnya lantai penjara gegara menyebut 'polisi jurig'. Dia mengaku menyesal dan mengajukan restoratives justice atas perkaranya.