Polisi Sita 9.430 Bungkus Rokok Ilegal asal Jatim di Sumsel

Polisi Sita 9.430 Bungkus Rokok Ilegal asal Jatim di Sumsel

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 08 Mar 2023 11:44 WIB
Konpers penyitaan 9.430 bungkus rokok tanpa cukai, di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)
Foto: Konpers penyitaan 9.430 bungkus rokok tanpa cukai, di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)
Banyuasin -

Sebanyak 174.800 batang atau 9.430 bungkus lebih rokok ilegal tak bercukai disita polisi di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ribuan bungkus rokok yang diproduksi di Madura, Jawa Timur itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin.

"9.430 bungkus rokok ilegal yang diproduksi di Madura, Jawa Timur ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Palembang, Rabu (8/3/2023).

Pengungkapan ini, kata Putu, dilakukan oleh Subdit I Tipid Indagsi yakni tindakan penggagalan kegiatan pendistribusian rokok tanpa cukai, pada Senin (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa, Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana di TKP, oleh Tim diamankan rokok sebanyak 9.430 Bungkus, dengan berbagai merek. Rokok ini rencananya akan diedarkan pelaku ke warung-warung kecil," katanya.

Di sana, lanjutnya, pihaknya kemudian langsung mengamankan pelaku yang merupakan pemilik, inisial AM dan barang bukti rokok ilegal sekitar 174.800 batang ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski diamankan, terhadap AM yang belum diketahui perannya itu tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Di TKP, dilakukan upaya mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku yang diamankan satu orang, inisial AM. Saat ini AM sudah diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan," katanya.

Putu kemudian menjelaskan alasan pihaknya tak menahan AM, hal itu karena perkara ini akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai Palembang.

"Kenapa tidak ditahan, karena yang nantinya melakukan penyidikan yang berwenang, adalah Bea Cukai, nanti ditahan atau tidaknya pelaku, pihak Bea Cukai yang akan memutuskan," katanya.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke Bea Cukai, seluruhnya baik itu pelaku dan barang bukti," sambungnya.

Sementara, terkait nilai kerugian negara atas pengungkapan tersebut, Putu sendiri mengaku saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan. "Untuk total kerugian negara, itu masih kami dalami," katanya.

"Pasal yang disangkakan, pasal 54 juncto pasal 29 ayat 1, dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11tahun 1995 tentang cukai. Ancamannya, 5 tahun penjara dan denda oaling banyak 10 kali nikai cukai yang harus dibayarkan," jelasnya.

Terkait penindakan tersebut, pihak Bea Cukai Kanwil Sumbagtim yang turut hadir di Polda Sumsel menyebut, pihaknya akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peran pelaku, termasuk total kerugian negara.

Menurutnya, berdasarkan informasi sementara pelaku mendistribusikan rokok terlarang tersebut dari Jawa ke Sumatera, melalui jalur darat.

"Kalau terkait itu (peran pelaku) akan segera akan kami dalami. Kemudian untuk nilai kerugian negara, kami belum bisa menyampaikan, karena jenis rokok yang diamankan itu jenisnya berbeda-beda. Untuk jalur distribusinya, ini kemungkinan melalui jalur darat," tambah Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumbagtim, Denny Benhard Parulian.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads