detikJatim
Tukang Pijat Pemutilasi Warga Surabaya di Malang Lolos dari Hukuman Mati
Abdul Rahman, tukang pijat yang membunuh dan memutilasi warga Surabaya lolos dari hukuman mati. Abdul Rahman divonis 15 tahun penjara.
Rabu, 18 Sep 2024 13:35 WIB