5 Fakta Keberuntungan Terapis Pijat Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati

5 Fakta Keberuntungan Terapis Pijat Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 10:31 WIB
Abdul Rahman terdakwa pemutilasi di Malang
Pelaku mutilasi warga Surabaya (Foto file: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Terapis pijat yang memutilasi warga Surabaya divonis 15 tahun penjara. Itu berarti pelaku pemutilasi, Abdul Rahman lolos dari hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Hakim PN Vonis Pemutilasi di Malang 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan karena Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," ujar Eka dalam sidang putusan di PN Malang, Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

2. Pemutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati

Tukang pijat sekaligus terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Surabaya bernama Adrian Prawono.

"Kami dari tim JPU berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP," ujar JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Fahmi menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Mulai dari terdakwa pernah terjerat kasus pencurian tahun 2015 (residivis), kemudian terdakwa melakukan perbuatannya membunuh korban secara sadis serta ada unsur kesengajaan menghilangkan jenazah korban.

3. Senyum Pemutilasi Warga Surabaya

Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi warga Surabaya tersenyum lega saat menjalani sidang putusan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu hanya divonis 15 tahun penjara, padahal jaksa menuntutnya hukuman mati.

"Alhamdulillah bersyukur sekali hukumannya 15 tahun. Tentu saya akan minta bantuan hakim jika dilakukan banding agar bisa lebih ringan lagi," ujar Rahman kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (18/9/2024).

Senyum Rahman pun tampak terus mengembang selama perjalanan menuju ruang tahanan di PN Malang. Ia bahkan memberikan tanda jempol kepada wartawan yang terus mengikutinya.

4. Penasihat Hukum Pemutilasi Sebut Keterangan Klien Apa Adanya

Penasihat hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan.

"Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi," ujar Guntur di hadapan wartawan, Rabu (18/9/2024).

Guntur mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini sampai putusan benar-benar inkrah. "Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah," terangnya.

5. Aksi Pembunuhan-Mutilasi Berawal Laporan Orang Hilang di Polda Jatim

Aksi pembunuhan dan mutilasi ini berawal saat Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya Adrian Prawono.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban pamit ke Pasuruan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB. Korban kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK. Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabari orang tuanya hendak pulang ke Surabaya.

Namun, ia harus mampir ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, Adrian tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya korban ditemukan menjadi korban mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdul Rahman.

Ternyata, mutilasi ini dipicu Adrian yang tak terima lantaran jasa pelet yang dipesan dari Rahman tak membuat orang yang dipelet menyukainya. Ia pun memprotes hingga terjadi cekcok berujung pembunuhan.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads