Terlepas dari maraknya gigitan hewan penular rabies (HPR), Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Pulau Dewata bebas rabies di tingkat nasional pada 2028.
Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan pemberian VAR secepat mungkin tanpa harus menunggu hewan penular rabies (HPR) mati atau tidak dalam waktu dua minggu.