"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri. Namun Andreas belum menyatakan alasannya mengapa ia mundur.