Makin Kuat Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J Usai Pengacara Bharada E Mundur

Berita Nasional

Makin Kuat Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J Usai Pengacara Bharada E Mundur

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 07 Agu 2022 07:30 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dugaan rekayasa kasus kematian Brigadir J semakin kuat usai Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara Bharada E. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai mundurnya Andreas mengungkap dugaan tersebut.

Menurut Sugeng, mundurnya Andreas harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus. Sebagaimana diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Dengan mundurnya pengacara, artinya kita melihat di permukaan, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng seperti dilansir detikNews, Sabtu (6/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng menjelaskan, pernyataan Bharada E yang berubah disebutnya bisa jadi pemicu mundurnya Andreas. Hal ini pun dinilai semakin menunjukkan kuatnya indikasi rekayasa terutama pada kasus pembunuhan yang harus diusut dengan baik.

"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," sambungnya.

Sugeng juga menilai Bharada E tidak konsisten dengan keterangannya. Sehingga, pengacara dinilainya berhak mundur jika pernyataan klien berubah-ubah.

"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," terang Sugeng.

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," sambungnya lagi.

Andreas Mundur Sebagai Pengacara Bharada E

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sudah mendatangi Bareskrim Polri. Andreas menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8).

Andreas kemudian mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E tidak akan dibuka ke publik. Namun pengunduran dirinya ini sudah disampaikan alasannya ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," terangnya.




(asm/tau)

Hide Ads