Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kabar Nasional

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Tim detiNews - detikJatim
Sabtu, 06 Agu 2022 15:41 WIB
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Surabaya -

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri. Namun Andreas belum menyatakan alasannya mengapa ia mundur.

Andreas menyampaikan pengunduran dirinya dengan mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengatakan alasan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Andreas mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun Andreas mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Andreas mengatakan akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

"Satu hal lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuman tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kani memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara tapi kaki akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap Andreas.

Andreas juga mengatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).

Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.




(iwd/iwd)


Hide Ads