EK (39) warga Desa Sugihwaras ditangkap polisi karena menjual miras jenis ciu secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras dari Bekonang, Sragen.
Polisi di Gorontalo menyita 4.740 botol minuman keras saat menggerebek gudang milik warga inisial JP (71). Pemilik gudang tersebut juga diamankan polisi.