Gudang Miras di Sidoarjo Digerebek, 1.000 Liter Ciu Bekonang Disita

Gudang Miras di Sidoarjo Digerebek, 1.000 Liter Ciu Bekonang Disita

Suparno - detikJatim
Selasa, 28 Mar 2023 17:55 WIB
Peredaran miras ilegal di Sidoarjo dibongkar
Peredaran miras ilegal di Sidoarjo dibongkar (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Gudang minuman keras (miras) di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo digerebek. 1.000 Liter miras miras jenis ciu yang rencananya akan diedarkan di Sidoarjo disita.

Seorang penjualnya berinisial EK (39) warga setempat turut ditangkap. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras dari Bekonang, Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap karena memperjualbelikan miras tidak dilengkapi dengan izin. Sedangkan untuk setiap jerikennya, pelaku bisa meraup untung Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu jeriken yang berisikan 25 liter pelaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Kusumo menjelaskan pengungkapan gudang miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada 25 Maret 2023. Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penggerebekan.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang disita 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, dan jeriken berisikan miras jenis ciu," jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan dari pengakuan tersangka, bisnis jual beli miras tersebut telah dilakukan selama 7 tahun terakhir. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 204 ayat (1),pasal 62 jonto pasal 8 ayat (1) serta pasal 140 jonto pasal 86 ayat (2) pasal 142 jonto pasal 91, serta pasal 106 jonto pasal 24 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads