Panji Gumilang kini bebas dari masa tahanannya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu sebelumnya divonis 1 tahun bui atas kasus penodaan agama.
Serdik Sespimmen Dikreg ke-64 melaksanakan kuliah kerja profesi (KKP) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kegiatan serdik dipimpin oleh Kompol Tribuana Roseno.