Kericuhan mewarnai aksi demo menolak UU TNI di depan DPRD DIY, malam ini. Polisi yang berupaya membubarkan massa mendapatkan perlawanan dari para peserta aksi.
Empat orang peserta aksi demo dari BEM se-Semarang Raya telah dibebaskan. Mereka sebelumnya diamankan aparat kepolisian saat aksi menolak UU TNI di DPRD Jateng.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium dari PT Padi Indonesia Maju. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.