Sempat Diamankan, 4 Peserta Aksi Tolak UU TNI di Semarang Dibebaskan

Sempat Diamankan, 4 Peserta Aksi Tolak UU TNI di Semarang Dibebaskan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 20 Mar 2025 23:37 WIB
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika dan sopir, M, di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika dan sopir, M, di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Empat orang peserta aksi demo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Semarang Raya telah dibebaskan. Mereka sebelumnya diamankan aparat kepolisian saat aksi menuntut pencabutan UU TNI di kompleks DPRD Jateng.

Pantauan detikJateng, puluhan orang aliansi massa BEM Semarang Raya berkumpul di depan ruang Resmob Polrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, sejak pukul 18.30-21.30 WIB. Mereka kompak menunggu peserta aksi yang ditahan itu dibebaskan.

Beberapa dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata juga tampak hadir di Mapolrestabes Semarang menunggu mahasiswanya dibebaskan. Mereka sempat hendak memasuki ruang Resmob tetapi tak diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 21.30 WIB, keempat orang yang merupakan mahasiswa Unika, mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), sopir mobil komando (mokom), dan soundman mokom telah dibebaskan.

"Empat kawan kami yang ditangkap sudah bebas," kata Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika yang mendampingi empat orang itu, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Satu dari empat orang itu sementara ini kami dapatkan, mereka mengalami luka-luka di tangan dan di kaki. Dan dua lainnya juga mengalami tindakan yang hampir serupa," lanjutnya.

Ia menyayangkan penangkapan empat orang tersebut oleh aparat kepolisian. Menurutnya, kebebasan mengemukakan pendapat harusnya dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia.

"Dan berdasarkan bukti berdasarkan yang disampaikan kawan-kawan kami yang tertangkap, mereka sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian," tegasnya.

"Langkah ke depannya teman-teman dari Unika saat ini sedang melakukan visum untuk membuktikan ada tindakan kekerasan dan mungkin nanti akan ada upaya-upaya lanjutan," imbuhnya.

Dhika mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para mahasiswa diamankan lantaran adanya indikasi penghasutan.

"Kami juga bingung apa dasar kepolisian melakukan penangkapan, karena kawan-kawan yang diperiksa ini tidak dijelaskan mereka ini ditangkap karena apa. Kalau kami melihat di BAP-nya itu karena ada indikasi Pasal 160 soal penghasutan," jelasnya.

"Mereka ini enggak melakukan apapun. Mereka ini bukan (penghasutan), mereka orasi, menyampaikan pendapat, aspirasi Itu merupakan hak setiap orang," lanjutnya.

Kendati adanya kejadian tak mengenakkan saat aksi sore tadi, Dhika mengaku hal itu tak menyurutkan semangat mahasiswa untuk terus menuntut kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi, salah satunya yakni UU TNI.

Sebelumnya diberitakan, empat peserta aksi BEM se-Semarang Raya yang menuntut pencabutan UU TNI di kompleks DPRD Jateng ditahan pihak kepolisian. Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyebut ada provokasi.

"Ada kurang lebih sekitar empat orang kita amankan. Karena kita melakukan upaya pendorongan keluar mereka berupaya untuk berperilaku anarkis sehingga kita amankan dulu," kata Syahduddi di DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/3/2025).

Polrestabes Semarang pun melakukan pendalaman dan penyelidikannya terhadap empat peserta aksi yang ditahan di Mapolrestabes Semarang tersebut.

"(Termasuk orator?) Iya, salah satunya. Tadi kan yang orator mengeluarkan kalimat-kalimat provokasi sehingga mempengaruhi teman-teman mahasiswa yang lain untuk melakukan upaya-upaya pendorongan dan anarkis terhadap petugas kepolisian. (Ada fasilitas yang rusak?) Tidak ada," jelasnya.




(aku/aku)


Hide Ads