Kawasan blok M dipenuhi dengan banyak kafe kekinian. Sejumlah kafe juga dikenal punya desain estetik, suasana yang nyaman, hingga pilihan menu beragam.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Syarat usungan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah parpol.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Enam parpol di Sulsel memenuhi syarat suara untuk mencalonkan.
Putusan MK mengubah syarat usungan Pilgub Sulsel, memungkinkan Danny-Azhar maju dengan dukungan PDIP dan PKB. Parpol lain juga bisa usung paslon sendiri.
Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.
PT Halalan Thayyiban Indonesia (HATI) mengapresiasi kesempatan yang diberikan sehingga dapat berkontribusi dalam melayani tamu-tamu Allah selama Haji 1445H.