Mahkamah Agung (MA) menyebut upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir.
ASN KUA Deli Serdang yang viral melakukan pungli buku nikah Rp 600 ribu telah dimintai klarifikasi. Saat diklarifikasi ASN itu membantah telah melakukan pungli.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri menuding Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan memanfaatkan pejabat untuk kepentingan menjadi bacaleg. Pemkab pun membantah.