Dalam sepekan terakhir, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Hal ini karena Bupatinya, Ashari Tambunan, yang tidak langsung mundur meski menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Dimulai dengan Ashari Tambunan yang tidak mundur meski menjadi bacaleg. Persoalan ini awalnya diutarakan oleh Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri.
"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kata Zakky, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Zakky itu pun dibenarkan oleh Ketua KPU Deli Serdang, Herdensi. Herdensi menyebut Ashari wajib mengundurkan diri.
"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar," kata Herdensi kepada detikSumut, Senin (12/6).
Meski menjadi sorotan karena tidak mundur, Ashari Tambunan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati. Dia bahkan sempat melantik 390 orang pejabat Pemkab Deli Serdang.
Ashari akhirnya mengundurkan diri pada Senin (13/6). Dia mengundurkan diri sore hari, di hari yang sama dengan dia melantik 390 orang pejabat itu.
Pengunduran diri Ashari usai melantik pejabat ini pun dikritik Ketua DPRD Deli Serdang. Ashari dituding melantik pejabat sebelum mundur untuk kepentingannya sebagai bacaleg.
"Karena membuat ketakutan dan ketidaknyamanan dalam bekerja bagi ASN. Kita duga (pelantikan pejabat) untuk suksesi beliau (sebagai bacaleg)," ucap Zakky, Rabu (14/6).
Tudingan Zakky ini pun langsung ditepis oleh Pemkab Deli Serdang, dengan menyebut pelantikan itu sudah sesuai dengan proses yang ada.
(afb/afb)