Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu Partai Demokrat tetap berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tolak," tulis bunyi putusan MA yang dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Pengajuan PK yang disampaikan Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Baca juga: Bacaan Demokrat Sumut soal PK Moeldoko |
PK ini berawal setelah Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala KSP Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
"Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.
(astj/astj)