Kemenag Sumut Panggil ASN Disebut Pungli Rp 600 Ribu Urus Buku Nikah

Kemenag Sumut Panggil ASN Disebut Pungli Rp 600 Ribu Urus Buku Nikah

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 03 Agu 2023 21:00 WIB
PNS KUA Sunggal yang diduga pungli warga (istimewa)
PNS KUA Sunggal yang diduga pungli warga (istimewa)
Medan -

Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut) memanggil PNS yang videonya viral karena disebut lakukan pungli Rp 600 ribu saat mengurus buku nikah di KUA Sunggal, Deli Serdang. Pemanggilan itu dilakukan setelah ASN itu membantah melakukan pungli meski video tersebut viral.

Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang, Abdul Haris Harahap, mengatakan ASN tersebut dipanggil oleh Kanwil Kemenag Sumut pada Rabu (2/8) kemarin.

"Sudah di Kanwil, tidak cukup rasa mereka hasilnya itu kan. Semalam sudah dipanggil Kanwil," katanya dihubungi, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menyebutkan jika peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Jumat (28/7). Kemudian pihaknya memanggil PNS tersebut pada Senin (31/7) untuk dimintai keterangan.

"Dia nggak ngaku ada diminta Rp 600 ribu, kita BAP nggak mau dia ngaku, nggak ada saya minta biayanya, katanya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kanwil Kemenag Sumut merasa tidak cukup dengan hasil pemeriksaan Kemenag Deli Serdang. Sehingga mereka kembali memeriksa PNS itu kemarin.

Haris mengungkapkan, duplikat buku pernikahan perempuan itu sudah dikeluarkan oleh KUA Sunggal. Selain itu, pihaknya juga masih mencari perempuan tersebut untuk dimintai keterangan perihal tuduhan pungli tersebut.

"Ini kan baru dari satu pihak di videonya, istilahnya kalau bahasa medianya kan persepsi Rp 600 ribu, tapi kalau ada videonya Rp 600 ribu mana uang kan belum lengkap gitu. Itu lah mau kita lacak yang punya video ini kan," tutupnya.

Sebelumnya, satu video yang bernarasikan adanya pungli di Kantor KUA Sunggal, Deli Serdang sebesar Rp 600 ribu saat mengurus buku nikah. Video tersebut kemudian heboh dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang dilihat detikSumut, Kamis (3/8/2023), tersebut menampilkan seorang pria memakai batik berwarna hijau sedang duduk di kursi. Sedangkan terdengar suara perempuan di balik layar yang mengaku sebagai korban pungli.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....

Terlihat beberapa orang dalam video tersebut, mereka terlihat duduk tidak mengindahkan perempuan yang sedang protes ke salah satu ASN di KUA Sunggal itu. Perempuan tersebut mengaku jika dia diminta uang administrasi sebesar Rp 600 ribu untuk mengeluarkan duplikat buku pernikahan yang dimintanya.

"Saya mau urus duplikat pernikahan saya, diminta administrasi Rp 600 ribu, saya nggak mau. Alasan mereka ini sulit, jadi butuh admin Rp 600 ribu. Saya minta dikeluarkan surat pernyataan jika duplikat tidak bisa dikeluarkan, mereka juga menolak," terdengar suara perempuan dalam video.

Pria tersebut terlihat tidak membantah soal tuduhan pungli Rp 600 ribu tersebut. Pria tersebut hanya meminta untuk perempuan tersebut untuk datang kembali setelah jam istirahat selesai, sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun perempuan tersebut tidak mau, karena mengaku sudah satu jam lebih di lokasi tersebut. Pria tersebut terdengar menyebut jika data perempuan itu sedang dicari dan meminta untuk kembali setelah jam istirahat selesai.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads