Residivis berusia 35 tahun dihajar massa setelah ketahuan mencuri HP dan uang untuk judi slot dan narkoba di Mataram. Dia tak kapok tiga kali dipenjara.
Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Kuasa hukumnya minta pembebasan, menilai tuntutan tidak adil dan ada konspirasi.
Insiden penusukan santri di Jogja memicu gelombang aksi penolakan miras. Santri dan massa turun ke jalan, mendesak penegakan hukum dan penutupan gerai miras.