Nasib Bandar Narkoba Koko Jhon Berharap Bebas tapi Hakim Vonis 13 Tahun Bui

Nasib Bandar Narkoba Koko Jhon Berharap Bebas tapi Hakim Vonis 13 Tahun Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 08:00 WIB
Bandar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon dikawal oleh aparat usai menjalani persidangan.
Foto: Bandar Narkoba Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon dikawal oleh aparat usai menjalani persidangan. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Bandar narkoba di Kabupaten Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon sempat meminta dibebaskan dari hukuman usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap Koko Jhon.

Tuntutan 18 tahun penjara dihadapi Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8). JPU Kejari Bone Andi Syahriawan menyatakan Koko Jhon terbukti bersalah melakukan pidana percobaan atau pemufakatan jahat pidana narkotika.

"Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, menjatuhkan terhadap terdakwa Ikving Lewa Alias Koko Jhon dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun," sambung Andi Syahriawan.

Koko Jhon Berharap Bebas

Kendati tuntutan penuntut umum cukup tinggi, Koko Jhon tetap berharap bebas dari hukuman. Pihaknya mengklaim barang bukti kasus ini sedikit.

ADVERTISEMENT

"Yang ingin kita sampaikan ini adalah materi pembelaan. Dari fakta-fakta yang kita uraikan dalam pledoi pada kesimpulannya kita meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jho, Buyung Harjana Hamna saat konferensi pers di Makassar, Rabu (4/9) malam.

Buyung menilai adanya disparitas dalam tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, dengan barang bukti sabu seberat 7,6 gram, kliennya dituntut hukuman sama tingginya dengan kasus lain yang melibatkan barang bukti hingga 1 kilogram.

"Agar publik tahu bahwa fakta persidangan seperti ini. Adil tidak dengan 7,6 gram itu lalu dituntut 18 tahun? Seolah-olah barang buktinya sekian kg? Dengan berat 7,6 gram itu (Ikving Lewa) dikatakan sebagai bandar besar," katanya.

Lebih lanjut, Buyung menyoroti barang bukti diajukan dalam persidangan dengan berat kotor 7,6 gram yang dibungkus dalam 46 plastik bening. Dia mengaku heran JPU menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Ini sangat mengherankan karena dakwaan jaksa menggunakan Pasal 114 ayat 2, artinya barang bukti di atas 5 gram, dan tidak disebutkan berapa berat netto sabu-sabunya," bebernya.

Selain itu, kata dia, tiga buah handphone yang disita dari Koko Jhon saat penangkapan hingga kini tidak pernah dibuka untuk mengetahui apakah ada transaksi atau percakapan terkait narkoba.

"Kami menduga adanya sebuah konspirasi. Kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon bukanlah seorang bandar," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.

"Di dalam persidangan banyak ketidaksesuaian antara saksi dengan alat bukti," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Koko Jhon merupakan bandar besar narkoba. Dia menyebutkan sejak Koko Jhon ditahan pada Januari 2024, tidak ada satu pun dari 193 tersangka narkotika di Bone yang menyebut nama kliennya.

"Jika dikatakan Koko Jhon sebagai bandar besar. Koko Jhon sudah ditahan sejak Januari 2024. Data dari Polres Bone, dari Januari 2024 sampai Juli 2024, ada 193 tersangka narkotika. Dari 193 tersangka itu tidak ada yang menyebut terdakwa Ikving Lewa," bebernya.


Majelis Hakim Berpendapat Lain

Kendati pihak Koko Jhon berharap bebas, majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain. Koko Jhon tetap dinyatakan bersalah hingga dijatuhi vonis 13 tahun penjara atau 5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nurmawati saat membacakan putusannya di PN Watampone, Kamis (12/9).

Selain itu, Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara," kata Nurmawati.




(hmw/hsr)

Hide Ads