Geliat Peredaran Narkoba di Subang, 12 Orang Diciduk dalam Sebulan

Geliat Peredaran Narkoba di Subang, 12 Orang Diciduk dalam Sebulan

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 07 Jun 2024 23:00 WIB
Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di Subang
Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Peredaran narkoba di Subang masih menggeliat. Dalam kurun Waktu satu bulan, 12 orang pengedar dan kurir diringkus polisi.

Ke-12 orang tersebut diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo. Mereka ditangkap dalam kurun Waktu satu bulan di bulan Mei 2024.

Mereka terjerat peredaran narkoba mulai dari sabu, tembakau sintetis, psikotropika hingga peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan Mei 2024. Semua tersangka merupakan pengedar dan kurir," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jumat (7/6/2024).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 125,41 gram, tembakau sintetis 21,23 gram, psikotropka sebanyak 112 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak 300 butir.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 buah bungkus rokok, 3 buah potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 buah botol bekas dan 11 KTP.

Adapun rincian para pelaku yakni delapan tersangka kasus narkotika dengan inisial SP alias Diglo, AY alias Koncleng, HB alias Teplek, RY, GS, FA alias Dompu, RF alias Dadan dan RH alias Bajol. Kemudian kasus tembakau sintetis dengan satu tersangka yang diamankan yakni inisial HP.

"Kasus sediaan farmasi tanpa izin satu orang yang diamankan berinisial DN. Sedangkan untuk kasus psikotropika ada dua pelaku yang diamankan yakni berinisial RA alias Kutil dan EP alias Akew," kata Ariek.

Dari 12 tersangka tersebut, lanjut dia, 9 orang berprofesi sebagai wirausaha, 1 orang karyawan swasta, 1 orang honorer dan 1 orang tidak bekerja.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan modus para tersangka masih dilakukan secara klasik yakni system tempel.

"Modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara berkomunikasi kepada pemesan, kemudian ada beberapa titik di suatu tempat yang ditandai kemudian di ambil. Ada juga yang cash on delivery (COD) dan ada juga yang transaksi secara tatap muka langsung," tutur Heri.

Heri menerangkan, para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, sambung dia, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Untuk tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Heri.

Dengan pengungkapan tersebut, kata Heri, pihaknya mampu menyelamatkan 2.400 jiwa warga Subang agar tak terjerat penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah kita bisa mengungkap narkoba ini berkat bantuan dari masyarakat. Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tegasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads