Round Up
Polisi Ungkap Kegiatan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos Saat Penangkapan

Saat Virgoun ditangkap polisi di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024), dia tidak sendirian. Penyanyi yang juga vokalis band Last Child itu sedang bersama seorang wanita dan kru band Last Child. Polisi mengungkap identitas perempuan tersebut dan kegiatan yang dilakukannya bersama Virgoun di hari penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyebutkan Virgoun dan perempuan berinisial PA itu sedang berdua di dalam kamar kosan ketika diciduk. Mereka sedang duduk bersama.
"Ketika penyidik datang ke kos-kosan, yang bersangkutan sedang duduk bersama," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam sebuah wawancara awal pekan ini.
Penangkapan yang dilakukan dini hari itu berlangsung kooperatif. Dari informasi yang sudah diberitahukan sebelumnya, Virgoun ditangkap polisi di kamar kos tersebut sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Sempat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Polisi mengamankan Virgoun dan PA dan keduanya dinilai tidak banyak merepotkan pihak penyidik.
"Ketika tersangka kita amankan (mereka) cukup kooperatif, artinya, ketika kita melakukan pengamanan ke yang bersangkutan, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, mereka bekerja sama," lanjut dia.
Polisi tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan Virgoun dan PA. Mereka menduga pertemuan yang dilakukan malam itu untuk bekerja.
![]() |
"Bisa saja teman kerja. Teman dekat karena berada di dalam satu kos-kosan," terang Kombes Pol M Syahduddi.
Selain Virgoun dan PA ditangkap juga pria berinisial B yang adalah kru Last Child. B merupakan pemasok narkoba jenis sabu yang digunakan oleh keduanya.
Kini Virgoun, PA, dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) sesuai dengan hasil assessment dari BNNP DKI terhadap mereka.
Diberitakan sebelumnya, ada motif berbeda-beda dari tiga orang tersebut dalam menggunakan narkoba. Virgoun sendiri mengaku memakai narkoba untuk menurunkan berat badan. Pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu diketahui sudah pernah pakai narkoba di tahun 2012.
Saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap dari kamar kosan Virgoun. Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.