Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur.
Nenek Elina (80) bersaksi di PN Surabaya tentang trauma pengusiran paksa dari rumahnya. Ia kehilangan dokumen dan barang berharga akibat kejadian tersebut.
Samuel Ardi Kristanto dituntut 4 tahun penjara atas kasus pengusiran Nenek Elina. Pengacaranya akan ajukan pledoi, menegaskan tidak ada perusakan rumah.