Sidang perdana kasus perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto dihadirkan langsung di Ruang Kartika untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Samuel dengan Pasal 525 UU No 1 Tahun 2023 tetntang KUHP jo Pasal 20 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena telah menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan sesuatu.
Samuel juga didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHP karena teterang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pengusiran yang dilakukan Samuel terhadap Elina berawal pada 31 Juli 2025. Samuel bertemu dengan Yasin.
Dalam pertemuan itu, Samuel meminta bantuan kepada Yasin untuk melakukan pengosongan rumah yang diakui miliknya di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 05 RW 06 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Tawaran pengosongan ini kemudian disetujui Yasin dan Samuel mmeberikan sejumlah uang.
Pada 5 Agustus 2025, Yasin kemudian mengajak beberapa orang mendatangi rumah Elina. Kedatangannya di sana kemudian menyampaikan maksudnya kepada Elina dan pengacaranya hendak melakukan pengosongan.
Kesokan harinya, Yasin bersama Sugeng Yulianto dan Kholiq mendatangi rumah Elina. Sama mereka mengatakan akan melakukan pengosongan. Namun Elina tidak bersedia.
Orang-orang suruhan Samuel itu selanjutnya menyeret dan mengangkat Elina keluar. Setelah berhasil mengusir Elina, Samuel selanjutnya menyuruh Yasin untuk mengosongkan dan menjaga rumah tersebut selama dua hari.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang meminta agar saksi M yasin, saksi Sugeng Riyanto alias Klowor, Kholiq alias Kholil dan Alfin menarik paksa saksi Elina Widjajanti telah mengakibatkan luka pada bibir saksi Elina Widjajanti serta membuat rauma pada saksi Elina Widjajanti," kata Bagus Putu dalam dakwaannya, Kamis (16/4/2026).
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Samuel yang dipimpin oleh Robert Mantinia Soedarsono dan advokat senior Yafet Kurniawan menyatakan sikap keberatan.
"Kami keberatan terhadap dakwaan dan kami melakukan eksepsi," ujar Yafet kepada majelis hakim.
Yafet lantas menyoroti adanya ketidaksinkronan data kepemilikan. Menurutnya tanah yang menjadi sengketa merupakan atas nama Samuel kliennya.
"Kami menelaah keterangan waris yang dibuat di tahun 2023, sementara jual beli tahun 2014. Terkait bukti kepemilikan, jadi apa yang dinyatakan oleh Nenek Elina pun, di kelurahan sendiri objek ini atas nama Samuel," ujar Yafet.
Senada, Robert Mantinia Soedarsono menekankan bahwa status kepemilikan lahan merupakan kunci dalam perkara ini. Ia juga membantah adanya unsur kekerasan saat pengosongan paksa terjadi.
"Ini viral. Tetapi kepemilikan dulu harus dibuktikan dulu. Di sini tidak ada kekerasan, digendong. Makanya kita ajukan eksepsi dulu. Nanti kita buktikan aja di persidangan. Kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati hakim dan jaksa," tandas Mantinia.
Hakim Ketua Pujiono kemudian menutup sidan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi atensi publik karena sempat viral di memdia sosial.
(auh/abq)











































