Samuel Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Samuel Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Chilyah Auliya - detikJatim
Rabu, 15 Apr 2026 15:30 WIB
Samuel tersangka perusakan rumah nenek Elina di PN Surabaya
Samuel tersangka perusakan rumah nenek Elina di PN Surabaya/Foto: Yuki Amalia/detikJatim
Surabaya -

Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Tersangka utama kasus ini, Samuel Ardi Kristanto hadir langsung di Ruang Kartika untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Sidang dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Pantauan di lokasi, suasana sidang tampak tenang tanpa ada kericuhan, meski kursi di ruang sidang terisi penuh oleh pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya perkara.

Di awal persidangan, Hakim Ketua Pujiono menanyakan kondisi kesehatan terdakwa guna memastikan kelayakan jalannya sidang. Samuel menjawab dengan lugas bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sempat terjadi kendala administrasi di awal sesi karena adanya pergantian tim penasihat hukum terdakwa. Hal ini menyebabkan surat dakwaan belum diterima secara lengkap oleh tim pengacara baru, lantaran berkas tersebut dilaporkan masih tertinggal di pihak lawyer yang lama.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-1025/M.5.10/EKU.2/02/2026 oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan Kesatu, JPU membeberkan bahwa Samuel diduga kuat menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di rumah korban di Dukuh Kuwukan pada Agustus 2025.

Samuel disebut memerintahkan orang-orang suruhannya untuk menarik tangan dan mengangkat paksa tubuh Nenek Elina yang sudah berusia 80 tahun hingga diseret ke jalan raya.

Pada dakwaan Kedua, JPU menyebut Samuel menyewa tukang rongsok untuk menghancurkan total bangunan rumah korban demi menguasai tanah dengan luas kurang lebih 281 M, yang berada di bawah rumah milik korban. Perbuatan yang menyebabkan kerugian materiil hingga Rp 1 miliar ini diancam pidana dalam Pasal 525 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selama rentetan dakwaan dibacakan, Samuel Ardi Kristanto menunjukkan ekspresi yang datar tanpa banyak reaksi. Pemandangan berbeda terlihat pada beberapa tersangka lain yang turut hadir, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin yang tampak sesekali menundukkan kepala sambil menggeleng di beberapa poin dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Samuel yang kini dipimpin oleh Robert Mantinia Soedarsono S.H., M.H., bersama advokat senior Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum., menyatakan sikap keberatan.

"Kami keberatan terhadap dakwaan dan kami melakukan eksepsi," tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Yafet Kurniawan menyoroti adanya ketidaksinkronan data kepemilikan. "Kami menelaah keterangan waris yang dibuat di tahun 2023, sementara jual beli tahun 2014. Terkait bukti kepemilikan, jadi apa yang dinyatakan oleh Nenek Elina pun, di kelurahan sendiri objek ini atas nama Samuel," ujar Yafet.

Senada dengan Yafet, Robert Mantinia Soedarsono menekankan bahwa status kepemilikan lahan merupakan kunci dalam perkara ini. Ia juga membantah adanya unsur kekerasan saat pengosongan paksa terjadi.

"Ini viral. Tetapi kepemilikan dulu harus dibuktikan dulu. Di sini tidak ada kekerasan, digendong. Makanya kita ajukan eksepsi dulu. Nanti kita buktikan aja di persidangan. Kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati hakim dan jaksa," pungkas Robert, Rabu, (15/4/2026).

Sidang akhirnya ditunda oleh Hakim Ketua Pujiono dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi atensi publik karena ketegasan Nenek Elina yang menolak upaya perdamaian demi menuntut keadilan atas pengrusakan rumahnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads