detikBali
Aniaya Tetangga yang Beri Makan Anjing, Sekeluarga Divonis 4 Bulan Bui
Sekeluarga asal Madura divonis empat bulan penjara karena menganiaya tetangga yang memberi makan anjing liar. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selasa, 04 Mar 2025 16:22 WIB