Tega! Pria Solo Aniaya Istri yang Hamil 3 Bulan gegara Tak Diberi Uang

Tega! Pria Solo Aniaya Istri yang Hamil 3 Bulan gegara Tak Diberi Uang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 12 Jun 2025 18:43 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX
Solo -

Seorang suami berinisial FK (34) warga Sidoharjo, Jawa Timur, nekat menganiaya istri sirinya berinisial YM, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya tinggal di sebuah rumah kost di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, kota Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan korban saling mengenal dua tahun lalu, dan menikah secara siri di Kabupaten Bogor pada Desember 2023 lalu. Keduanya memutuskan untuk merantau ke Solo.

Namun pada Selasa (10/6), pelaku gelap mata hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal saat tersangka minta uang untuk makan kepada korban, namun tidak diberi sehingga tersangka emosi, dan akhirnya melakukan penganiayaan," kata Prastiyo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025).

Dijelaskan, pelaku sering menganiaya istri sirinya jika keinginan pelaku tidak dituruti. Tersangka sendiri bekerja sebagai pengamen.

ADVERTISEMENT

"Ketika tersangka meminta uang kepada korban, kemudian tidak dikasih, maka tersangka akan melakukan penganiayaan terhadap korban. Yang terjadi kemarin, korban dianiaya dengan disabet menggunakan kabel, yang dikombinasikan dengan sabuk, dan juga dipukul dengan gagang palu," jelasnya.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka mendatangi tempat kerja korban di Kadipiro untuk meminjam uang kepada bos istrinya. Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi.

Teman-teman korban yang mengetahui jika tersangka melakukan penganiayaan terhadap sang istri. Mencoba mengamankan pelaku dan menghubungi polisi. Tersangka ditangkap di Hobe Clothing Maker Joglo, sekira pukul 22.30 WIB.

"Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah sabuk warna hitam, satu kabel warna putih, dan palu bergagang kayu. Penerapan Pasal, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Sementara itu, tersangka FK mengatakan, awalnya dia cekcok dengan istrinya karena meminta uang Rp 20 ribu untuk makan, tapi tidak dikasih. Padahal istrinya tengah hamil 3 bulan.

"Menikah 1 tahun, belum punya anak tapi istri hamil 3 bulan. (Kenapa pakai alat?) Kebacut emosi. Mintanya buat makan sekitar Rp 20 ribu," kata FK.

FK mengaku, di Solo dia bekerja sebagai pengamen dan pemulung. Atas perbuatannya, dia mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada sang istri.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads