Penganiayaan ini terjadi di tepi jalan depan Toko Donatello Women di tepi Jalan Dieng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (4/2/2025), petang.
"Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Klojen. Setelah dimintai keterangan dan dilakukan visum. Anggota kemudian menangkap pelaku pada Rabu 5 Februari kemarin," terang Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Yudi menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban tengah akan perjalanan menggunakan jasa ojek motor online sepulang kerja di kawasan Jalan Tenes, Kota Malang, Selasa (4/2/2025), sore.
Ketika dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku juga mengendarai motor mengikuti korban dari belakang. Sesampainya di kawasan Pasar Bareng, pelaku meminta driver ojek online untuk menghentikan kendaraannya.
Pelaku pun meminta agar korban pulang bersamanya. Namun, korban menolaknya dan meminta driver ojol kembali melanjutkan perjalanan.
Ketika sampai di depan Donatello Women, pelaku memepet laju sepeda motor driver gojek yang dinaiki korban. Ia pun meminta driver ojek online untuk berhenti.
"Diduga karena emosi, korban menolak diajak pulang bersama. Pelaku kemudian memukul wajah korban hingga mengakibatkan luka memar," beber Yudi.
Yudi menegaskan, antara pelaku dan korban, sudah bukan merupakan pasangan suami istri. Setelah terbit akta cerai pada April 2024 lalu.
"Antara korban dan pelaku sudah bercerai," tegasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Okta dijebloskan ke sel tahanan Polsek Klojen.
(hil/iwd)