Kejati Jabar ungkap kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung Rp 6,5 miliar. Empat tersangka ditahan, penyelidikan masih berlanjut untuk tersangka baru.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp 6,5 miliar oleh Kejati Jabar.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pramuka Rp 6,5 miliar. Tiga pejabat lain juga terlibat.