Pemkab Klaten mulai memproses status kepegawaian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono yang ditahan Kejati Jateng karena kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Surat usulan pemberhentian sementara sebagai ASN sudah diajukan ke pusat.
"Sudah, jadi kami sudah mengajukan surat pemberhentian sementara. Untuk pemberhentian sementara itu prosesnya mengajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko kepada detikJateng di Pemkab, Senin (1/9/2025).
Dijelaskan Agus, surat tersebut dikirimkan melalui aplikasi. Setelah diajukan nantinya tinggal menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kita mengajukan secara paralel pemberhentian sementara ke bupati untuk SK-nya. Sudah, surat sudah kami kirimkan," lanjut Agus.
Menurut Agus, setelah itu baru nantinya SK diberikan kepada yang bersangkutan. Karena diberhentikan sementara gaji hanya diterimakan 50 persen.
"Ya gaji hanya menerima 50 persen. Tapi kalau tunjangan-tunjangan langsung berhenti," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. Pemkab Klaten kini masih menunggu surat untuk memproses menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda.
"Hari ini kita masih menunggu surat resminya karena surat belum sampai ke kami, tapi informasinya BKPSDM tadi meluncur ke Semarang untuk menanyakan surat resminya. Kalau sudah ada, itu yang akan kami jadikan dasar untuk memproses Plh,' terang Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di pendopo Kabupaten, Kamis (28/8/2025).
Menurut Hamenang, untuk mengisi posisi Sekda nanti sementara ditunjuk Plh. Setelah itu Pemkab akan menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk melangkah lebih jauh.
"Nanti kita konsultasi ke bapak gubernur kemudian baru mengusulkan Plt. Insyaallah tidak akan mengganggu (tugas administrasi dan anggaran) karena setelah ini nanti ada Plh sehingga roda pemerintahan tidak terganggu," papar Hamenang.
Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan tapi masih sakit.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8).
Lukas menjelaskan peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
(aku/dil)