Babak baru ksus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar telah dimulai. Kejati Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Kejari Kota Bandung untuk kebutuhan persidangan.
"Betul, perkara itu sudah tahap dua," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Modus korupsi yang keempatnya lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 6,5 miliar itu juga dibuat fiktif setelah digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Adapun nilai kerugiannya mencapai Rp 6,5 miliar atas dana hibah yang telah dikucurkan pada 2017, 2018 dan 2020 tersebut.
Tiga tersangka yakni Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Yossi Irianto tak ditahan dalam kasus ini lantaran sudah ditahan terlebih dahulu dalam perkara korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
"Untuk ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025," pungkasnya.
(ral/orb)