Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, diperiksa terkait reklamasi di perairan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang diduga menyalahi aturan atau ilegal. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Eks Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu diperiksa bersama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum. Lalu Gita dan Mohammad Rum diperiksa karena pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Kami dipanggil terkait reklamasi (perairan Gili Gede) yang (diduga) ilegal itu. Pembangunan jetty (dermaga) di Sekotong itu," kata Mohammad Rum di Kejati NTB seusai diperiksa, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohammad Rum mengungkapkan ia dan Lalu Gita tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi selama menjabat sebagai Kepala DPMPTSP NTB, melainkan hanya mengeluarkan izin untuk pembangunan dermaga.
"Yang jelas, kami berdua tidak pernah ada yang reklamasi. Kami waktu itu adalah untuk getty-nya," ujar Mohammad Rum.
Lalu Gita menuturkan PT Tamarin Gili Gede mengurus izin lokasi perairan pesisir saat dirinya menjabat Kepala DPMPTSP NTB. Izin itu kemudian keluar pada 18 November 2019, sebulan sebelum dirinya diangkat sebagai Sekda NTB.
"Kami bekerja dengan SOP DPMPTSP NTB, didahului dengan kami setelah mengkaji dan meminta pertimbangan teknis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis," ucap Lalu Gita.
Lalu Gita pada waktu itu meminta pertimbangan teknis kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Dinas tersebut kemudian mengkaji permohonan itu dengan turun ke lapangan dan sebagainya. Kemudian, dikeluarkan surat dan merekomendasikan izin pada 8 November 2019.
"Atas dasar surat itu, saya menerbitkan itu dan ada juga kesesuaian tata ruang dari DKPRD. Maka itu dasarnya kami berikan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow. Itu judulnya permohonannya," tutur Lalu Gita.
Namun, Lalu Gita enggan berbicara banyak soal reklamasi pulau kecil di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, termasuk ilegal atau legal. Lalu Gita beralasan itu bukan kewenangannya.
"Kami nggak sampai sana. Itu dinas teknis yang mengkaji dan merekomendasikan memberikan izin. Maka kami keluarkan izin lokasi perairan pesisirnya. Tetapi setelah itu, ada izin-izin lagi. Antara lain izin lingkungan," ungkap Lalu Gita.
Izin lingkungan itu, ujar Lalu Gita, dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP NTB setelah dirinya, yaitu Mohammad Rum. Izin lingkungan itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Izin lingkungan dikeluarkan DPMPTSP NTB setelah adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
"Kalau seperti (izin) lingkungan ini, Dinas LHK (NTB) mengatakan sudah oke, ya kami segera (keluarkan izin). Jadi, kami memastikan bahwa kami bekerja sesuai dengan SOP," jelas Lalu Gita.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan kepada dua mantan pejabat tersebut. "Hanya permintaan klarifikasi saja," singkatnya.
(iws/iws)