Korupsi Plaza Klaten Jerat 2 Sekda Rugikan Negara Rp 6,8 M

Korupsi Plaza Klaten Jerat 2 Sekda Rugikan Negara Rp 6,8 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 20:36 WIB
Sekda Klaten Jajang Prihono resmi ditahan Kejati Jateng terkait korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Semarang, Rabu (27/8/2025).
Sekda Klaten Jajang Prihono resmi ditahan Kejati Jateng terkait korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kerugian negara dari perkara dugaan korupsi yang menyeret dua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten mencapai Rp 6,8 miliar. Perkaranya terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6.887.025.338,90," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di Kantor Kejati Jateng, Semarang Rabu (27/8/2025).

Para tersangka kasus ini adalah Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS, Mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, DS. Kemudian dua tersangka lain yaitu mantan Sekda Klaten bernama Joko Sawaldi (JS) dan Sekda saat ini, Jajang Prihono (JP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini keduanya memproses Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten. Lukas mengatakan mereka ikut menerima sejumlah uang namun dia belum menyebut jumlahnya.

"Iya ada (menerima)," tegasnya.

Untuk diketahui, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

Kemudian dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang. Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Namun dalam perkara itu justru ada penujukan kepada PT MMS untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh JFS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, 23 Juni 2025.

Saat itu perhitungan oleh BPK RI terus dilakukan untuk mengetahui pasti kerugian Pemkab Klaten dalam perkara itu. Kerugiannya ternyata mencapai Rp 6,8 miliar.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads