Notaris Resa Andrianto ditangkap sebagai tersangka mafia tanah di Gresik. Ia diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah, merugikan korban hingga Rp 8 miliar.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.