Kasus notaris/PPAT Gresik yang nyambi jadi mafia tanah memasuki babak baru. Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru atas perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adalah Budi Riyanto, ayah dari tersangka Resa Ardianto yang diduga turut terseret ikut serta memalsukan sejumlah dokumen.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Budi Riyanto masih belum ditangkap. Saat ini Budi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tidak kooperatif dan menghilang, sehingga sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Abid kepada sejumlah awak media, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abid menambahkan, Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing yang terletak di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Pemalsuan yang dilakukan oleh Budi itu diduga memanfaatkan kedudukan Resa yang berprofesi sebagai notaris/PPAT.
"Seluruh tahapan pengurusan dokumen dilakukan di luar prosedur, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jember tersebut.
Akibat perbuatan itu, lahan milik Tjong Cien Sing yang semula seluas 32.750 meter persegi berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Sementara itu, Resa kini telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Namun, kuasa hukumnya, Jovan Avie menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta penyidik mengungkap aktor utama dalam kasus ini. Menurut Jovan, terdapat sejumlah fakta yang diabaikan penyidik.
"Kasus ini bermula dari adanya permintaan kepada Pak Budi Riyanto untuk pelurusan batas-batas tanah pada SHM 149. Kami memiliki bukti transfer dari Tjong ke PT Kodaland yang jumlahnya jauh melebihi biaya resmi. Ini menunjukkan sejak awal ada permintaan tertentu kepada Pak Budi Riyanto," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa Tjong pernah bertemu langsung dengan Budi. Jovan juga menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pengukuran lahan. Ia mendesak agar penyidik membuka fakta secara transparan
"Klien kami waktu itu tidak ada di lokasi. Tidak pernah menerima uang sepeser pun, dan tidak ada satu pun surat yang merupakan produk dari klien kami selaku PPAT. Mengapa Polres hanya fokus pada pasal penggunaan surat palsu dan mengabaikan fakta-fakta tersebut?" tanyanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, bernama Tjong Cien Sing. Dia merasa dirugikan setelah mengetahui ada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas tanah miliknya seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Lantaran hal ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar.
(auh/hil)