37 WNI asal Makassar menuai sorotan karena melakukan haji secara ilegal. Mereka melakukan ibadah haji menggunakan visa haji palsu dan atribut yang juga palsu.
Sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Madinah karena menggunakan visa haji palsu. Ke-34 WNI itu sudah dipulangkan.
Sebanyak 3 orang WNI asal Kota Makassar, Sulsel, inisial SC, SY, dan MA ditahan di Madinah usai diduga sebagai koordinator jemaah pakai visa haji palsu.