Ironi 37 Jemaah Asal Makassar Ikut Haji Pakai Visa Palsu-Atribut Imitasi

Ironi 37 Jemaah Asal Makassar Ikut Haji Pakai Visa Palsu-Atribut Imitasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 04 Jun 2024 05:30 WIB
Ilustrasi haji
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana
Makassar -

37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan usai ketahuan melakukan ibadah haji secara ilegal. Mereka melakukan ibadah haji tersebut menggunakan visa haji palsu dan atribut yang juga palsu.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 37 WNI itu awalnya terbang dari Indonesia ke Doha, lalu melanjutkan perjalanan ke Riyadh, Arab Saudi. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan darat menuju Madinah menggunakan bus pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Menurut Yusron, dalam perjalanan menuju Madinah itulah para WNI itu diamankan aparat Arab Saudi. Mereka ketahuan berangkat haji secara ilegal saat petugas melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditangkap di dalam bus," ujar Yusron, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (2/6).

Lebih lanjut Yusron menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah petugas menemukan atribut yang dikenakan para jemaah itu palsu. Atribut itu antara lain gelang haji, kartu identitas hingga visa yang juga palsu.

ADVERTISEMENT

"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," beber Yusron.

37 WNI asal Makassar Terancam Dilarang Masuk ke Saudi Selama 10 Tahun

Para WNI itu terancam sejumlah sanksi akibat aksinya. Selain berpotensi terkena denda, mereka juga akan di-blacklist atau dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"(Ancaman sanksi) Pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (2/6).

Ikbal menambahkan, koordinator yang membawa para jemaah itupun juga dikenakan sanksi. Bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.

"Nah koordinatornya atau yang membawa jemaah tersebut denda 50 ribu riyal terus dikurung 6 bulan, dan dideportasi dan di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," imbuh Ikbal.

Kemenag Sulsel Selidiki Travel Jemaah

Kemenag Sulsel tidak tinggal diam pascaterungkapnya kasus ini. Kemenag Sulsel memastikan mengusut ulah oknum atau travel tertentu di balik pemberangkatan para jemaah itu.

"Kami juga sementara mencari tahu kalau memang oknum itu yang punya travel. Kami akan mengambil tindakan nantinya," tegas Ikbal.

Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah terkait perkara ini. Pegawai Kemenag Sulsel yang berada di Jeddah masih melakukan penelusuran.

"Teman-teman Kemenag yang ada Jeddah untuk mencari tahu orangnya ini siapa pelakunya sebenarnya. Tapi yang saya dengar sampai sekarang lagi dicari itu orangnya," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads