Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo telah selesai memeriksa seluruh saksi berjumlah 15 orang. Kini Sambo sedang menunggu vonis.