Ironi Teddy Minahasa, Pernah Sebut Narkoba Seperti Terorisme dan Makar

Sumatera Barat

Ironi Teddy Minahasa, Pernah Sebut Narkoba Seperti Terorisme dan Makar

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 11:44 WIB
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi.
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polriterkait kasus narkoba. Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang saat itu sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) diduga menjual barang bukti narkoba yang pernah disita di Kota Bukittinggi.

Teddy yang kini menjadi tersangka pernah mengatakan narkotika merupakan kejahatan yang tak dapat ditolerir. Teddy menyebut narkotika sama parahnya dengan terorisme, korupsi dan makar yang tidak bisa ditolerir.

Hal itu disampaikannya usai memimpin prosesi pemusnahan 35 kg barang bukti sabu yang diungkap Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) silam. Ke-35 kg sabu tersebut merupakan bagian dari 41,4 kilogram sabu hasil sitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narkotika atau penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, di dalam Perpol No 8 2021, mengecualikan terorisme, makar, narkoba dan korupsi," kata Teddy kala itu.

Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 08 tahun 2021 yang dimaksud Teddy adalah peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2021, tentang tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Perpol ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

"Narkotika jadi bagian yang tidak bisa ditoleransi. Pasti jalan terus," katanya.

Di bawah kepemimpinan Teddy, Polda Sumbar mengungkap peredaran 41,4 kg sabu di Kota Bukittinggi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang. Bersama barang bukti, ikut diamankan 8 orang tersangka.

Hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dir Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) silam. Tak sampai sebulan kemudian, dilakukan pemusnahan 35 dari 41,4 kilogram sabu hasil sitaan.

ADVERTISEMENT

Kini Teddy ternyata terseret kasus yang diungkap pada saat itu. Kasus itu juga menyeret Dody yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar.

Keduanya terlibat penggelapan dan menjual sabu 5 kg. Barang bukti sabu itu merupakan sisa barang bukti dari pengungkapan di Bukittinggi. Selain Teddy dan Dody, kasus ini juga menyeret sejumlah polisi aktif lainnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads