Sejumlah saksi tampak tegang dan menitikkan air mata dalam sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan lalu. Namun, Ferdy Sambo tak terlihat menitikkan air mata dalam sidang tersebut.
Hal itu diungkap oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Menurut Yusuf, Ferdy Sambo berkesempatan untuk memberikan nota pembelaan di hadapan majelis etik. Sambo terlihat mengakui kesalahannya, namun dia tampak tegar dan tidak sedih.
"Kalau kemarin di sidang, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan, tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya yang sudah dirasakan dan sudah diakui salah itu, jadi seperti itu. Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dari Ferdy Sambo itu sudah tidak ada lagi," kata Yusuf saat dihubungi detikNews, Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini berbeda dengan para saksi yang dihadirkan di sana. Yusuf mengatakan bahwa sejumlah saksi tampang tegang dan menangis.
"Suasananya dinamis, suasananya dinamis artinya ada kekhidmatan, ada suasana tenang, ada juga suasana tegang. Ketika mengkonfrontir keterangan terutama saksi yang 15 saksi itu juga ada suasana yang air mata, suasana air mata di antara para saksi itu, ada yang tidak bisa menahan air matanya, menangis," tutur Yusuf.
"Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya dalam suasana diperintahkan, tapi tidak bisa punya kesadaran itu bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam kondisi skenario FS," sambungnya.
Yusuf diketahui hadir dalam sidang kode etik pada Kamis (25/8). Yusuf melihat sidang itu diwarnai ketegangan antara hakim dengan para saksi. Hakim meminta para saksi untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Jadi itu yang dikejar tentu masing-masing hakim, ketua, wakil ketua, dua anggota, ada 5 ya. Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi 'kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana', jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya 'iya atau tidak'," pungkas Yusuf.
(hse/dte)