Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim buka-bukaan menceritakan kondisi saat sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J. Yusuf menyebut tak ada lagi terlihat suasana sedih Ferdy Sambo saat menjalani sidang.
"Kalau kemarin di sidang, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan, tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya yang sudah dirasakan dan sudah diakui salah itu, jadi seperti itu," ungkap Yusuf seperti dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
Menurut Yusuf, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk memberikan nota pembelaan dalam sidang etik itu. Namun dia merasa saat Sambo memberi pengakuan tak ada suasana kesedihan maupun tangis Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dari Ferdy Sambo itu sudah tidak ada lagi," tutur Yusuf.
Yusuf awalnya menyinggung suasana sidang. Terutama terkait seorang saksi yang saat dimintai keterangan oleh majelis etik terlihat menangis.
"Suasananya dinamis, suasananya dinamis artinya ada kekhidmatan, ada suasana tenang, ada juga suasana tegang. Ketika mengkonfrontir keterangan terutama saksi yang 15 saksi itu juga ada suasana yang air mata, suasana air mata di antara para saksi itu, ada yang tidak bisa menahan air matanya, menangis," jelasnya.
"Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya dalam suasana diperintahkan, tapi tidak bisa punya kesadaran itu bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam kondisi skenario FS," tambahnya.
Saat sidang kode etik yang dihadiri Yusuf berlangsung, dia menuturkan sempat ada ketegangan antara hakim dan para saksi dalam sidang tersebut. Menurut Yusuf, para saksi diminta oleh para hakim agar dalam memberikan keterangan untuk tidak berbelit-belit.
"Jadi itu yang dikejar tentu masing-masing hakim, ketua, wakil ketua, dua anggota, ada 5 ya. Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi 'kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana', jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya 'iya atau tidak'," jelas Yusuf.
(tau/hmw)