Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Irjen Teddy Minahasa membongkar kasus peredaran narkoba di Bukittinggi. Saat itu ada delapan orang tersangka yang ikut ditangkap dengan barang bukti 41,4 kg sabu.
Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang. Tak sampai sebulan kemudian, dilakukan pemusnahan 35 dari 41,4 kilogram sabu hasil sitaan.
Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Teddy menyebut akan ada tersangka lagi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menyamakan narkotika dengan perbuatan terorisme dan makar yang tidak bisa ditoleransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah pernyataan lengkap Teddy yang disampaikan usai memimpin prosesi pemusnahan di Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) silam.
Tadi kita sudah laksanakan dari total 41,4 kg barang bukti yang disita oleh penyidik, sejumlah 41,4 Kg bulan lalu, tanggal 14-20 Mei, kemudian hari ini yang dimusnahkan seberat 35 kg. Pertanyaannya sisanya kemana pak?. Menjadi barang bukti di proses hukum berikutnya.
Ada tambahan tersangka, tapi belum kita ekspos, tapi masih dalam pengembangan. Yang kita eskpos bulan lalu itu kan 8 (tersangka). Tapi dapat kita kembangkan beberapa tersangka lagi.
Bandar itu kan ada level-levelnya, ini semua dri 8 ini, yang 6 itu bandar, yang 1 bandar besar. Kalau skala nasional tapi masih kalah sama Jakarta, karena pernah diungkap 2 ton.
Narkotika atau penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan di dalam Perpol 08 2021 tentang Restoratif Justice, itu mengecualikan terorisme, makar dan narkoba dan korupsi. Narkotika jadi bagian yang tidak bisa ditoleransi, pasti jalan terus.
Ternyata sisa barang bukti sabu yang tidak jadi dimusnahkan itu dijual Irjen Teddy ke pengedar yang ada di Kampung Bahari Jakarta.
Atas perbuatannya Teddy pun menjadi tersangka dan terancam hukuman mati. Kasus ini juga menyeret Dody yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar. Keduanya terlibat penggelapan dan menjual sabu 5 kg. 5 kg sabu itu merupakan sisa barang bukti dari pengungkapan di Bukittinggi. Selain Teddy dan Dody, kasus ini juga menyeret sejumlah polisi aktif lainnya.
Irjen Teddy Minahasa Tersangka. Baca Halaman Selanjutnya...
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Balita di Padang yang Terkunci dalam Kamar Mandi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)