Kejari Tanjung Perak menahan dua tersangka korupsi dalam kasus pembelian ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
"Kami harapkan pihak Kejagung bisa segera menyimpulkan permasalahan ini dan juga bisa memberikan satu kejelasan kepada masyarakat," kata Iwan Kurniawan.