Tersangka Kasus Korupsi DLH Sukabumi Ditangkap di Bandung

Tersangka Kasus Korupsi DLH Sukabumi Ditangkap di Bandung

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 16:44 WIB
Dandan, tersangka keempat kasus korupsi perawatan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.
Dandan, tersangka keempat kasus korupsi perawatan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Setelah hampir sebulan buron, tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah senilai sekitar Rp1,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Dandan (60) akhirnya berhasil ditangkap. Dandan yang berperan sebagai kontraktor atau vendor dalam proyek DLH itu diringkus penyidik di sebuah hotel di kawasan Bandung pada Selasa (22/7/2025) malam.

Suasana setelah pemeriksaan Dandan terpotret jelas saat dia digiring petugas ke mobil tahanan, diantar ke Lapas Warungkiara. Mengenakan rompi tahanan oranye dan masker hitam, Dandan menunduk sambil memeluk sebuah bungkusan biru.

Di belakangnya, beberapa petugas tampak mengawal ketat sambil sesekali memberi instruksi kepada awak media yang meliput proses penyerahan tersangka ke rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat Mangkir karena Sakit, Nyatanya Sehat

Dandan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua ASN DLH, Teti (kabid pengelolaan sampah) dan Haris (pembantu bendahara). Namun, berbeda dengan keduanya yang kooperatif, Dandan justru mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

Ia sempat berdalih sakit dengan membawa surat keterangan dari beberapa rumah sakit di Bogor dan Sukabumi, termasuk Betha Medika.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicek lagi oleh petugas kesehatan dari RS Sekarwangi, kondisinya sehat. Ada diabetes, tapi masih normal untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (23/7/2025).

Selama buron, Dandan diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Selain di Bogor, keberadaannya terendus di Bandung hingga akhirnya ditangkap di Hotel Panen.

Dandan, tersangka keempat kasus korupsi perawatan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.Dandan, tersangka keempat kasus korupsi perawatan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Korupsi Rp800 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Dalam kasus ini, Dandan diduga menerima uang proyek pengelolaan truk sampah melalui perusahaannya, CV Diara, untuk pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Sebagian uang disebut mengalir ke pejabat sebagai 'pemulus', sementara sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp800 juta yang diduga dinikmati oleh seluruh tersangka. Hingga kini, total tersangka dalam kasus ini ada empat orang yaitu H (pembantu bendahara), T (kabid), P (kepala dinas), dan D (vendor).

Saat ini, D telah resmi ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Modusnya sama, pekerjaan tidak dilaksanakan tapi uangnya cair. Ini kita kejar terus sampai tuntas," ujarnya.

Dandan Bantah Korupsi

Dandan melalui Kuasa Hukumnya, Heri Purnama Tanjung membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Heri meyakini Dandan tidak bersalah.

"Ya kita tetap meyakini kami itu nggak bersalah. Klien kami dikorbankan. Kita meyakini klien kita tidak bersalah, terlibat iya, makanya jadi tersangka tapi terlibatnya dalam hal apa dulu," kata Heri.

Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan beberapa barang bukti yang menyatakan jika Dandan tidak bersalah. Menurutnya, Dandan hanya menandatangani SPK namun tidak menerima pekerjaan.

"Hanya Penandatanganan SPK, pekerjaannya nggak ada. Dinas sendiri yang mengerjakan, bukan pinjam bendera, ya gitu lah. Iya ditandatangani klien kami," ucapnya.

(orb/orb)


Hide Ads